Lapas Narkotika Pangkalpinang Brikan Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah ke 709 Warga Binaan
penyerahan surat keputusan remisi Idulfitri ke warga binaaan di lapas pangkalpinang-istimewa-
Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 708 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) diterima oleh seorang waga binaan dengan jumlah masa pengurangan pidanya yang didapat sebanyak 1 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus pada Idulfitri 1445 H ini.
BACA JUGA:Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Malah Terus Dihajar Hoax!
Dia berharap warga binaan pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dapat senantiasa meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandiriannya melalui berbagi program pembinaan yang ada, agar mereka dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak akan lagi mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari serta dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat setelah mereka bebas nantinya.(pas)