Jumat, 01 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Politika
Detail Artikel
Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini
Reporter:
Ant
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 05 Apr 2024 - 23:10
--
ada perbaikan kondisi pembayaran thr tahun ini jakarta - kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) menyebut ada perbaikan pembayaran tunjangan hari raya (thr) tahun ini ditandai dengan berkurangnya konsultasi dan pengaduan yang masuk ke posko thr 2024, jika dibandingkan periode yang sama pada 2023. "alhamdulillah, pengaduan ke posko thr tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. sampai kemarin ada 300 pendatang yang menanyakan ke kami. di seluruh indonesia kami pantau hampir 600," kata dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial (phi dan jamsos) kemnaker, indah anggoro putri ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di jakarta, kamis (4/4). dia mengatakan sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang masuk ke posko thr 2024, baik di bawah koordinasi kementerian ketenagakerjaan maupun dinas tenaga kerja di berbagai wilayah, tidak ada yang masuk dalam kategori berat. sebagian besar menanyakan terkait konsultasi cara penghitungan pemberian thr, yang kebanyakan dilakukan oleh pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau pekerja kontrak. jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke posko thr tahun ini, katanya, menurun jika dibandingkan periode yang sama menjelang lebaran tahun lalu. "tahun lalu, menjelang lebaran ini posko se-indonesia sudah di atas 1.500, sekarang cuman 600-an. yang ke kemnaker cuman 320, tahun lalu sudah hampir 500. artinya, membaik," kata indah anggoro putri. terkait aduan, dia mengatakan sampai dengan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum idul fitri pada 3 april lalu, belum ada yang mengadu tidak dapat membayarkan thr kepada pekerja. dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, posko thr 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya thr atau cara pemberian thr yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. sebelumnya, berdasarkan surat edaran nomor m/2/hk.04/iii/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (thr) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan menentukan thr wajib dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.(ant)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 7 April 2024
Berita Terkini
Tanggung Jawab Lisan
Opini
4 jam
Nikita Yakin Vadel Badjideh Segera Ditahan
Hiburan
4 jam
Baim Tidak Larang Paula Bertemu Anak
Hiburan
4 jam
Pernikahan Ternyata Belum Tercatat di KUA
Hiburan
4 jam
PT Timah Evaluasi Mitra Usaha
Pangkalpinang
4 jam
Berita Terpopuler
Mulai 10 November, Batik Air Punya Rute Baru, Jakarta – Bengkulu Pulang Pergi
Headline
15 jam
Ryan Belinyu akan Jadi Bujang Tua di Penjara?
Headline
4 jam
Erzaldi Salut Pada Generasi Muda yang Terus Mengasah Kreatifitas
Headline
15 jam
Perludem Mengusulkan Agar UU Pemilu Direvisi
Politika
15 jam
Tragis! 3 Kru TV One Tewas di Kecelakaan Tol Pemalang
Headline
15 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
4 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan