Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini
Editor: Jal
|
Jumat , 05 Apr 2024 - 23:10
--
Dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.(ant)