Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

--

Dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.(ant)

Tag
Share