Lima Kenikmatan yang Dapat Dirasakan Berzakat
Nilawati-Dok Pribadi-
Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4, selain syahadat, salat, puasa dan haji. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Dari sisi bahasa zakat memiliki arti bersih, suci, berkat, subur, dan berkembang.
Kedua, Menjaga Keseimbangan Sosial. Zakat fitrah juga memiliki keutamaan dalam menjaga keseimbangan sosial. Dengan membayar zakat fitrah, kita membantu sesama yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan makanan di hari raya Idul Fitri. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin, sehingga tercipta suatu masyarakat yang lebih harmonis dan adil.
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Akhlak Lebih Utama daripada Ilmu
Ketiga, Membuka Pintu Rezeki. Membayar zakat fitrah juga dapat membuka pintu rezeki bagi kita. Allah SWT berjanji akan memberikan balasan yang lebih baik kepada orang yang bersedekah dan menunaikan zakat. Dalam banyak kasus, orang-orang yang bersedekah dengan tulus hati seringkali mendapat balasan yang lebih banyak dari apa yang mereka sumbangkan.
Keempat , Membuat Lebih Bersyukur. Dengan membayar zakat fitrah, kita juga menjadi lebih bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan Allah SWT kepada kita. Kita menyadari bahwa ada orang lain yang kurang beruntung daripada kita dan kita harus berterima kasih atas segala karunia yang telah diberikan.
Kelima, Membuat Hidup Lebih Bermakna Zakat fitrah membantu membuat hidup kita lebih bermakna. Dengan memberikan sedikit dari harta yang kita miliki, kita dapat membantu mengubah hidup orang lain yang membutuhkan. Hal ini memberikan rasa kepuasan dan kedamaian batin yang tidak ternilai harganya.
Berzakat Agar Tak Kufur Nikmat
Berzakat dengan mengeluarkan sebagian harta dapat menjadi perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan, sebab kita menyadari bahwa harta kekayaan kita adalah pemberian dan titipan dari Allah.
Indahnya ajaran zakat yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan social dalam realisasinya menemui banyak kendala. Salah satunya adalah masih rendahnya kesadaran mayoritas umat Islam, khususnya zakat mal. Zakat mal identik dengan orang-orang kaya yang mempunyai pekerjaan dan sumber pendapatan di atas kebutuhan hidup.
Pedagang, pejabat, dan kaum professional termasuk dalam kelompok ini. Mereka berdalih bahwa Indonesia bukan Negara Islam, sehingga tidak berhak mengelola zakat. Alasan ini tidak argumentative, karena zakat adalah perintah agama yang tidak terait dengan Negara. Walaupun demikian, negara sudah memfasilitasi undang-undang tentang zakat ini.
BACA JUGA:Kemiskinan Itu Antara Pemikiran, Warisan, dan Takdir
Dalam realitas empirisnya selain pemerintah, banyak sekali organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah yang siap menerima dan menyalurkan dana zakat. Juga ada kalangan swasta seperti Dompet Dhuafa Republika, Al-Falah, dan lain-lain yang mempunyai komitmen kuat dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Selain itu, zakat juga bisa dibagikan pemiliknya langsung kepada mereka yang berhak menerimanya. Ada juga yang beralasan banyak hutang, sementara hutang jika tidak menghabiskan harta seseorang (mustaghriq) tidak bisa menjadi alasan gugurnya zakat
Dalam kajian kitab (Bughyatul Mustarsyidin : 99). Orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dengan berbagai alasan pantas disebut orang kafir dalam pengertian kufur nikmat, karena tidak bersyukur dengan nikmat yang telah diberikan Allah dengan membiarkan orang-orang fakir-miskin hidup dalam kesusahan dan kesempitan.