Kades Sikat Uang Bendera dan Fee, Janjikan Aman dari Hukum ke Penambang

--

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Sempat diberitakan sebelumnya salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba yang diduga menerima Fee dan uang bendera apabila mau menambang di wilayah laut Permis dan Rajik.

Untuk fee koordinasi sebesar Rp. 250.000 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2. 500.000, yang diduga oknum kades di wilayah tersebut berperan dalam koordinasi serta menerima fee dari aktivitas PIP di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Salah satu warga Permis SR menyebutkan, bahwa ia juga baru tahu kalau ada penambang yang menyetor setiap minggunya Rp. 250 ribu sebagai uang koordinasi dan juga adik dari oknum Kades tersebut juga mendapatkan jatah sebagai jaga malam Ponton.

BACA JUGA:Pemprov Babel Desak Kementerian ESDM Terbitkan Izin Usaha Tambang Rakyat

"Saya juga baru tahu kalau ada uang koordinasi dari penambang, tetapi dalam beberapa bulan ini uang tersebut diduga untuk keperluan Oknum Kades dan bawahannya," terangnya.

Selain itu, para penambang juga dijanjikan oleh oknum Kades tidak akan tersentuh oleh hukum dan akan diurus apabila tersentuh oleh hukum penambang tersebut, namun bagi yang tidak masuk koordinasi oknum Kades apabila ada razia akan dibiarkan saja atau tidak di urus.

"Jadi penambang yang tidak masuk koordinasi  diduga diancam apabila berurusan dengan hukum maka tidak akan dibantu," ucapnya.

Saat di konfirmasi kedua oknum Kades tersebut Yuspongo serta Ruslan juga tak menanggapi pesan Whatsaap yang diajukan oleh Babelpos.id atau tidak ada jawaban hingga sekarang. Padahal ini sebagai keberimbangan berita dan kebenaran informasi yang didapatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Achmad Anshori sudah pernah mengungkapkan, kalau desa jangan sembarangan ambil pungutan kalau tidak ada Perdesnya.  "Jangan asal ambil pungutan, nanti jatuhnya Pungli dan ada hukumannya," ucapnya.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Kolong Buntu Mulai Dibidik Kejari Bangka

Semua itu ada aturannya, boleh saja desa mengambil pungutan untuk kesejahteraan masyarakatnya tetapi perlu di perhatikan juga potensinya apa, kalau usaha tersebut ilegal maka tidak boleh dilakukan.  "Saya ingatkan lagi, kepada para Kades jangan asal ambil pungutan dengan alih - alih untuk masyarakat, semua ada aturannya bukan asal comot saja apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. (*)

Tag
Share