Polres Bangka Berhasil Kumpulkan 7 Ponsel Curian
Pelaku pencurian berbagai TKP (duduk) dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi -Tri Harmoko-
SUNGAILIAT - Sebanyak tujuh handphone (Hp) berhasil diamankan dari pelaku pencurian yang ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Hp tersebut sebagian besar masih berada di tangan pelaku yang diamankan di kontrakannya.
Sejauh ini pelaku Sul alias Herman (40) diduga kuat melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Riausilip. TKP pertama pencurian Sul di Dusun Bedukang Desa Deniang pada Minggu (17/3) dan Dusun Puntik, Riausilip pada Minggu (24/3).
BACA JUGA:Pencuri Disergap Polisi Saat Sedang Lelap Tidur
BACA JUGA:Harga Beras di Bangka Tengah Tak Kunjung Turun
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya. Berbekal laporan tersebut Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya di Desa Deniang pada Selasa (26/3)", jelas AKP Zulkarnain, Jumat (29/3).
Pencurian oleh Sul ini berupa Hp yang totalnya mencapai tujuh buah. Hp tersebut milik korban dengan berbagai merk dan tipe. Sul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bangka.
"Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelasnya.(trh)