Polsek Belinyu Ringkus Dua Pencuri yang Beraksi di Delapan TKP
Dua pelaku pencurian (duduk) di 8 TKP saat diamankan di Mapolsek Belinyu-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, BELINYU - Personel Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil menangkap dua pelaku pencurian 8 TKP. Keduanya adalah yakni Sa alias Jaya (21) dan Mf alias Kentung (22).
Mereka diamankan pada Selasa (19/3/2024). Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin Aipda Agus Haryono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Salah satu tkp kedua pelaku adalah areal gudang tempat pembuangan akhir (TPA) di Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu.
"Kedua pelaku diamankan di kediaman mereka masing-masing," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Rabu (20/3).
BACA JUGA:Polsek Belinyu dan Polda Babel Tangka 2 Pencuri Emas dan Ponsel
Aksi yang dilakukan kedua pelaku di TPA Belinyu dilakukan pada bulan Februari lalu. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan pencurian.
"Pada saat penangkapan, pelaku Jaya sempat mencoba melarikan diri namun bisa ditahan oleh anggota. Saat diintrogasi, pelaku Jaya mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya yakni Mf alias Kentung," jelasnya
Mf kemudian diamankan di rumahnya di di Kampung Jawa Kelurahan Kutopanji. Kepada petugas kepolisian, keduanya kemudian mengaku telah melakukan pencurian di delapan TKP.
"Semuanya dilakukan di Kecamatan Belinyu. Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Belinyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya
BACA JUGA:Dua Pencuri Kakap Diciduk Tim Kelambit, Barang Buktinya Ngeri: 15 Sepeda Motor Berbagai Merek
Dari delapan TKP sebanyak empat TKP telah ada warga yang membuat laporan polisi. Sementara itu empat TKP lainnya belum ada laporan pengaduan dari masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 2 buah tabung gas elpiji 12kg, 2 buah televisi, 1 unit sepeda motor, aki mobil dan lainnya. Polisi menjerat dua pelaku pencurian ini dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(trh)