Polsek Belinyu dan Polda Babel Tangka 2 Pencuri Emas dan Ponsel

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang diciduk oleh petugas dari Polres Bangka dan Polda Babel-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Unit Reskrim Polsek Belinyu dan Ditreskrimum Polda Babel menangkap dua orang pria terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pria tersebut adalah Ra (22) dan Ir (21) diamankan pada Senin (11/3) di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu.

Mereka berdua terkait aksi curat terhadap rumah warga pada Selasa (6/3). Laporan yang disampaikan pihak korban ke kepolisian tersebut lalu dilakukan penyelidikan secara intensif.

"Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan tim gabungan berhasil menangkap Ra dan Ir di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Senin (11/3).

BACA JUGA:Polsek Belinyu Ciduk Seorang Residivis Pencurian

BACA JUGA:Dor! Maling di Basel Ditembak di Air Mawar

Usai diamankan pelaku Ir kepada polisi mengaku telah mengambil barang hasil curian berupa satu unit gawai dan cincin emas. Barang tersebut kemudian dijual pelaku di Pangkalpinang dengan perantara warga inisial Ap.

"Hasil ungkap kasus tersebut, para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana  dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun." jelasnya.(trh)

 

Tag
Share