Untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, & Pensiunan, THR & Gaji 13 Naik

Ilustrasi-sreenshot-

BESARAN THR dan gaji 13 bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan. 

-----------

DIJADWALKAN pencairan THR ini direalisasikan mulai 1 April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. 

"Ini sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat," kata Menteri Anas.

Selain itu, lanjutnya, pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN baik PNS maupun PPPK yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada akyat dan untuk mendorong kinerja para ASN jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

BACA JUGA: Ini 4 Info Penting Seleksi CPNS & PPPK 2024, Honorer-Fresh Graduate Harus Tahu

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

"Ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini kata Menteri Anas, dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu, untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji 8 Persen PNS dan TNI/Polri, Dibayar Mulai 1 Maret

Tag
Share