Kenaikan Gaji 8 Persen PNS dan TNI/Polri, Dibayar Mulai 1 Maret
ilustrasi-sreenshot-
KABAR gembira bagi para PNS serta TNI dan Polri di seluruh Indonesia. Pasalnya, mulai kemarin, 1 Maret 2024, kenaikan gaji 8 persen sudah dibayarkan oleh Pemerintah.
------------
KENAIKAN gaji 8 persen ini, juga berlaku bagi para pensiunan yang ada di seluruh Indonesia. Kabar ini, tentunya sangat dinantikan oleh para PNS, TNI/Polri serta pensiunan.
Informasi mengenai pembayaran gaji dengan kenaikan gaji 8 persen ini, diketahui dari informasi yang disampaikan di laman Kementerian Keuangan, Jumat, 1 Maret 2024.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru atau kenaikan gaji 8 persen," tulisnya.
Dijelaskan pula pada laman tersebut, bahwa besaran gaji untuk bulan Maret 2024 ini, akan disesuaikan dengan kenaikan gaji 8 persen sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah.
BACA JUGA: Mulai Februari, Gaji & Pensiun PNS Naik 12 %!
Sedangkan, gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama atau belum mengalami kenaikan gaji 8 persen, dapat diajukan kekurangannya mulai tanggal 1 Februari 2024.
Akan tetapi, pengajuan kekurangan gaji bisa dilakukan setelah Satuan Kerja (Satker) melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024, atau bersamaan setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Serta, dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024, Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut daftar gaji PNS di tahun 2024 ini:
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664