Bawaslu Buka Lowongan untuk 4.116 Pengawas TPS Se-Babel, Ini Syaratnya

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar-Juliadi-

BABELPOSKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung membuka lowongan untuk Pengawas Tempat Perhitungan Suara (PTPS). Menurut Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar kebutuhan PTPS di Bangka Belitung sesuai TPS yakni 4.116 orang. 

Sebanyak 4.116 orang PTPS ini tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Bangka Belitung. Proses rekrutmen tersebut akan dimulai pada awal tahun 2024 atau pada tanggal 2 bulan Januari tahun 2024.

"PTPS ini tersebar di 47 Kecamatan se-Bangka Belitung atau 393 Kelurahan atau Desa dari 7 Kabupaten/Kota. Namun kita belum mendapat juknis pasti apakah TPS khusus rekrutmen kita atau seperti apa," ungkap Osykar ditemui Babelpos, Selasa (19/12/2024) siang. 

BACA JUGA:Bawaslu Babel Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu di Pulau-pulau Kecil

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Bakal Rekrut 622 Pengawas TPS

Sejauh ini, rekrutmen PTPS tersebut masih dalam penggodokan juknis. Dari informasi terbaru untuk usia minimal 21 tahun, ketika sampai pengumuman kelulusan tidak ada yang memenuhi bisa diambil pendaftar usia 17 tahun setelah 2 kali tidak terpenuhi usia. 

"Surat kesehatan juga diganti surat pernyataan agar tidak membebani calon pendaftar. Pengumuman administrasi tidak ada form khususnya karena diserahkan masing-masing Panwascam, tidak ada yang baku," jelasnya Osykar.

Kemudian, honorarium untuk mereka juga dipastikan senilai Rp1,2 juta. Dengan masa kerja 21 hari dihitung sejak H-14 masa pencoblosan hingga H+7. Pendaftar juga tidak bisa dari ASN seperti rekrutmen KPPS yang memperbolehkan.

"Tidak terbuka untuk ASN karena kita dituntut bekerja penuh waktu. Karena sifat Pengawas harus standby. Beda dengan KPPS pada hari-h saja makanya diperbolehkan seperti sebelumnya," tuturnya.(tob)

BACA JUGA:Lapas Fasilitasi KPU-Disdukcapil Mutakhirkan Data Warga Binaan

 

Tag
Share