Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Menuju Guru PAI Berkualitas: Memahami Kewajiban Pengembangan Diri Berkelanjutan

Sunhaji.-Dok Pribadi-

Oleh Sunhaji 

Guru Besar bidang Ilmu Pengelolaan dan Pembelajaran sekaligus Wakil Rektor 3 UIN SAIZU Purwokerto

 

Sertifikasi pendidik bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap profesionalisme mereka. Sertifikat itu menjadi simbol legitimasi bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Namun, sertifikasi tidak semestinya dimaknai sebagai garis akhir dari perjalanan karier seorang pendidik. Sebaliknya, ia harus menjadi pintu awal bagi proses panjang pembelajaran, refleksi, dan pengabdian dalam dunia pendidikan agama.

 

Guru PAI memikul tanggung jawab ganda yang tidak ringan. Di satu sisi, ia harus memastikan pengetahuan agama tersampaikan dengan benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Di sisi lain, ia bertugas menanamkan nilai moral, etika, dan spiritualitas dalam kehidupan peserta didik di tengah derasnya arus globalisasi. Dalam konteks ini, guru PAI bukan sekadar pengajar, melainkan juga penjaga nilai dan peradaban.

 

Tantangan besar muncul ketika perubahan sosial, budaya, dan teknologi bergerak lebih cepat daripada pembaruan kompetensi para pendidik. Ketika ilmu pengetahuan berkembang pesat, guru dituntut untuk tidak tertinggal. Karena itu, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) menjadi keniscayaan mutlak bagi guru PAI. PKB bukan hanya kebutuhan profesional, tetapi juga amanat moral untuk menjaga relevansi pendidikan agama di masa kini.

 

Landasan Kewajiban PKB

Secara filosofis, kewajiban pengembangan diri berakar pada keyakinan bahwa ilmu bersifat dinamis dan berkembang. Ilmu agama sekalipun memerlukan tafsir kontekstual yang terus diperbarui agar mampu menjawab problematika zaman. Guru PAI yang berhenti belajar berarti menutup pintu bagi kemajuan spiritual dan intelektual dirinya sendiri.

 

Landasan yuridis memperkuat pijakan filosofis ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit menyebut bahwa guru wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan. Regulasi ini menegaskan bahwa belajar sepanjang hayat adalah kewajiban profesi, bukan pilihan pribadi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan