Penyebab Tersangkanya Ryan Susanto, Belinyu, HL Pantai Bubus Hancur!
Fadil Regan-sreenshot-
APA yang menyebabkan Ryan Susanto menjadi tersangka? Ternyata Tak lain karena kawasan Hutan Lindung (HL) di Pantai Bubus, Belinyu, Bangka, yang sudah luluh lantak.
-----------------
ASISTEN Intelijen Kejati Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan, secara komprehensif menjelaskan bagaimana sampai putra anak Ajaw, Cukong Timah, Belinyu itu sampai terseret?
Medio Januari 2023, Ryan Susanto dan sahabatnya Pipin telah melakukan pengrusakan kawasan
Hutan Lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus. Mereka melakukan penambangan timah dimulai sekitar bulan Februari 2023 atau Maret - Juni 2023.
BACA JUGA:Mengikuti Jejak Tersangka Perambah HL Belinyu, Kecoh Petugas, Rumah Tertutup, Sepi...
Penambangan yang dilakukan menggunakan mesin TI dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dengan melibatkan masyarakat sekitar 6 - 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg.
Penambangan yang dilakukan Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022. Sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan Rona tahun 2022 dan tahun 2023.
Akan tetapi dampak telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air). Penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang dan berakibat kerugian negara mencapai senilai Rp 16 Miliar.
BACA JUGA:Saat Mau Kabur ke Jakarta Bersama Bapak dan Ibunya, Bos Timah Diciduk
Akibat dari ini, tersangka disangkakan dengan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Tipikor Tata Niaga Timah, Banyak Cukong Raib?
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***