Kejati Sudah Periksa Mardiansyah & Herman Fu, Siapa Bakal Tersangka?
Mardiansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski penangkapan alat berat oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
di Kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah (Bateng), sudah lebih dari sepekan, namun hingga saat ini belum ada tersangka? Meski beberapa pihak terkait sudah diperiksa Penyidik Kejati Bangka Belitung (Babel), termasuk mereka yang diduga pemilik alat berat yang diamankan.
Tak hanya itu, pejabat terkait seperti dari Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Dishut Babel) yang paling disorot juga sudah diperiksa, yaitu Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah. Dia ini sudah menjabat selaku kepala KPH Sungai Sembulan selama 3 tahun.
Sayangnya, meski mengaku sudah diperiksa, namun Mardiansyah menolak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik dalam kasus yang diduga membawa potensi kerugian negara Rp 12,9 triliun itu. Mardiansyah diperiksa Jumat, 14 November 2025 bersama Herman Fu.
"Saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan semuanya. Ya benar bersama Herman Fu. Diperiksa lama dari pagi sampai sore," ujarnya kepada BABELPOS.
Baru Mardiansyah saja pejabat KPH Sungai Sembulan yang diperiksa. Meski tak menutup kemungkinan akan menyusul pejabat dan PNS lain akan diperiksa sama seperti dirinya.
"Baru saya saja sementara yang diperiksa," sebutnya.
Ia mengakui pemeriksaan oleh penyidik hampir 7 jam. Mengenai materi pemeriksaan, dia meminta BABELPOS langsung konfirmasi ke penyidik.
"Gak berani kita, itu semua ada di penyidiknya. Tanya langsung penyidiknya saja," dalihnya.
Seperti diketahui, kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan, Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, penangananya baru bersifat lidik setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Satgas PKH.
Dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar, telah diamankan 23 unit alat berat berupa excavator dan doser sebagai salah satu bukti. Adapun sederet nama cukong -selain Herman Fu- disebutkan yakni: Sofyan Fu, Igus, Frengky, H Toni dan Aloysius.***