Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Sosok 7 Jadi Tersangka

Roy Suryo-screnshot-

POLDA Metro Jaya mengungkapkan sosok 7 orang yang ditetapkan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama Roy Suryo.

--------------

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dalam delapan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dibagi menjadi dua klaster.

"Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo," katanya kepada  awak media.

"Dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal yang dilibatkan adalah ahli pidana ahli sosiologi hukum dari komunikasi sosial dan ahli bahasa itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," paparnya.

Dimana, klaster pertama diantaranya Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kemudian klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Diketahui, total ada 12 orang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sementara, usai menetapkan delapan orang tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil mereka.  Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bakal mengirim panggilan  kepada delapan tersangka untuk diperiksa.

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan kami berharap mudah-mudahan daripada tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara itu dipenuhi oleh yang bersangkutan," bebernya.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan