Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ketua Komjak RI Prof. Pujiyono Suwadi, Komitmen Nyata Prabowo Subianto

Pujiyono Suwadi-screnshot-

KETUA Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

--------------

DIA menyebut langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar, seperti ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, sebagai bukti bahwa Presiden tidak main-main dalam memerangi kejahatan keuangan. 

“Yang dilakukan Pak Prabowo itu tanda bahwa beliau tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Karena korupsi itu kejahatan keuangan serius,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertema Korupsi Lagi... Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya? yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Solusi Indonesia di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan kerugian negara hingga Rp 13,25 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO merupakan capaian luar biasa. Presiden Prabowo secara langsung menerima penyerahan uang sitaan tersebut di Kejagung, sebuah peristiwa yang jarang terjadi di era pemerintahan sebelumnya. 

“Presiden bahkan mengatakan uang itu bisa dipakai untuk bikin sekolah rakyat dan mengembangkan kampung nelayan,” kata Pujiyono.

Menurutnya, praktik korupsi di sektor perkebunan sawit tidak hanya terjadi dalam proses ekspor, tetapi juga melalui permufakatan jahat dalam pembukaan lahan baru. Banyak perusahaan sawit, kata dia, mengelola lahan jauh melebihi izin legal yang dimiliki.

“Kalau izinnya 100 hektare, yang dikelola bisa 1.000 hektare. Sembilan ratus hektare sisanya itu ilegal. Sekarang Kejaksaan sudah mengejar dan berhasil mengembalikan sekitar 4 juta hektare lahan hasil penguasaan ilegal,” ujarnya. 

Dari Tipikor Timah

Selain sawit, dia juga menyinggung kasus korupsi timah di Bangka Belitung dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, yang melibatkan praktik oligarki antara pejabat dan pengusaha. 

“Kasus-kasus jumbo seperti ini muncul karena pejabat dan pengusaha kongkalikong. Oligarki mengambil kekayaan alam dengan sangat serakah,” ujarnya. 

Menurut Pujiyono, masyarakat sebaiknya tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mendorong percepatan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset, agar uang hasil korupsi bisa dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk pembangunan. 

“Penjara penting untuk efek jera, tapi yang jauh lebih penting adalah uang hasil korupsi bisa kembali ke negara. Itu paradigma baru sekarang,” ujar Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) itu. 

Ia juga menjelaskan dua mekanisme pengembalian aset korupsi: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan