Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hari ini Kasus Perintangan Timah Mulai Sidang, Saksi dari Babel, Siapa?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Siapa saja yang 'bermain' terutama terkait dugaan perintangan kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, tampaknya bakal terbongkar habis.  Persidangan dugaan perintangan kasus-kasus Tipikor besar di Indonesia --termasuk Tipikor Timah--- hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025 mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang perdana 22 Oktober 2025," demikian juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pekan lalu.

Untuk diketahui, terdakwa Utama kasus perintangan ini adalah  advokat Marcella Santoso beserta beberapa terdakwa lain.   Pelimpahan berkas perkara kasus ini, Kamis 9 Oktober 2025 berbarengan dengan kasus lainnya dimana Marcella Santoso juga terseret di kasus-kasus selain perintangan.

Khusus kasus perintangan, terdakwanya adalah:

1) Marcella Santoso, advokat.

2) Junaedi Saibih, advokat atau dosen.

3) Tian Bahtiar, Direktur JakTV.

4) M. Adhiya Muzzaki, aktivis atau ketua buzzer. 

Saksi dari Babel, Siapa?

Untuk diketahui, kasus perintangan penyidikan beberapa perkara Tipikor besar seperti kasus tata niaga timah dan gula, mulai bergulir.  Tokoh utama sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini adalah Marcella Santoso.  Dia adalah advokat yang 'mainannya' bukan kaleng-kaleng.  Karena Marcella disangkakan dalam 3 kasus besar sekaligus.  Masing-masing: 

1) Perintangan penyidikan, 

2) Suap hakim, 

3) Tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Marcella cs dinilai merintangi penyidikan kasus, masing-masing impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan vonis lepas atau ontslag kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan