Serahan Kejagung Kasus Tipikor CPO, Negara Terima Uang Rp 13 T!
Kejagung Serahkan ke Pemerintah.-screnshot-
KEJAGUNG secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara, senilai lebih dari Rp13 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
---------------
PENYERAHAN ini dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesampainya di ruang acara, Prabowo langsung melihat tumpukan uang Rp13 triliun. Prabowo terkejut, dan terlihat berbicara dengan Jaksa Agung di depan 'gunung' duit itu, sambil memandanginya.
Uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00.--
(Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)
Pecahan mata uangnya senilai Rp 100.000 dengan dibungkus plastik rapi. Kurang lebih tumpukan duit itu mirip dengan anak tangga yang tingginya kurang lebih hampir 2 meter.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga grup korporasi dari kasus korupsi tersebut.
"Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 T yang sudah disita, dan Senin diserahkan ke negara," ujarnya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, Sutikno melanjutkan, dari kasus itu total kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan sisanya Rp 4 triliun akan ditagih kepada PH Group dan MM Group. Kedua kelompok korporasi itu baru menyetorkan sebagian dana dari total kerugian negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, hanya Wil Group yang telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti.
"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," ungkap Sutikno.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari Korporasi Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 triliun dipamerkan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025.