Penerimaan Pajak Sumsel - Babel Rp 21,8 Triliun
Penerimaan Pajak Sumsel Babel Rp 21,8 Triliun.-Antara-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG- Penerimaan pajak pusat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2023 terealisasi Rp21,8 triliun, sehingga dapat mendorong pembangunan dan perekonomian masyarakat daerah itu.
"Sebesar 85 persen penerimaan pajak pusat ini berada di Sumsel, sementara 15 persen di Babel," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel - Kepulauan Babel Tarmizi saat menghadiri Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2024 di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penerimaan pajak pusat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023 sebesar Rp3,3 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp3,18 triliun, karena kesadaran masyarakat membayar pajak di Negeri Serumpun Sebalai ini yang tinggi. "Kalau diamati dana dari pusat yang turun ke daerah adalah dalam bentuk transfer ke daerah atau belanja pemerintah melalui instansi-instansi 2023 sebesar Rp11 triliun," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Babar Belajar Pajak & Restribusi ke Bateng
BACA JUGA:Sumbangan Pajak dari Pariwisata Masih Kecil, Pj Bupati Cari Upaya Lain
Ia menyatakan posisi Provinsi Kepulauan Babel ini sebagai disuport dalam jalannya pembangunan di seluruh lini daerah ini. "Ada provinsi yang disuport dan juga menyuport dalam menjalankan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA mengatakan biaya pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini masih bersumber atau mengandalkan dari sektor pajak. "Sekitar 70 persen biaya pembangunan di Kepulauan Babel ini berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita harus taat pajak agar pembangunan di daerah ini lancar," katanya. (ant)