Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ini 10 Pelanggaran yang akan Ditindak, Dalam Operasi Patuh 2025

Ilustrasi-screnshot-

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Operasi Patuh ini akan digelar mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

--------------

KABAG Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.

"Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Kabag Ops Aries yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

"Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut," lanjutnya.

Di satu sisi, kegiatan di Operasi Patuh nanti akan mengedepankan pada tiga aspek, yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

Kombes Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Daftar pelanggaran 

Nantinya, selama dua pekan berlangsung Operasi Patuh 2025 ini, pihak kepolisian akan memberikan perhatian kepada seluruh pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan, meliputi:

1) Tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor

2) Melawan arus lalu lintas

3) Menggunakan ponsel saat berkendara

4) Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

5) Berboncengan lebih dari satu orang pada motor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan