Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Tipikor 'Afen Sawit' Cs Berlanjut ke pemeriksaan Saksi

Sidang Dengan Terdakwa Afen Sawit. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PALEMBANG - Sidang ke 2 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sektor Sumber Daya Alam (SDA), masing-masing Bos Sawit  Efendi Suryono yang di Bangka Belitung (Babel) akrab disapa Afen sawit selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016, berlanjut.

Sidang dengan agenda mendengarkan Putusan sela majelis hakim,  di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 7 Juli 2025.  Dan oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menolak eksepsi terdakwa dalam perkara korupsi izin kebun sawit Musi Rawas.

Sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh kedua melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.  Eksepsi terdakwa Afen, yang menyebut bahwa dakwaan tidak jelas karena hanya mengacu pada kerugian negara yang bersifat potensial loss alias belum nyata, ditolak oleh majelis hakim.

Menurut pertimbangannya, majelis hakim, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan sudah dihitung dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten.  Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 32 KUHAP yang menyebutkan bahwa nilai kerugian negara, bila telah dihitung oleh lembaga berwenang, dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan kerugian negara meskipun belum benar-benar terealisasi secara aktual.

"Oleh sebab itu, dalil keberatan terdakwa terhadap nilai kerugian negara bersifat potensial loss bukan actual loss haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," tegas hakim Pitriadi di persidangan.

Sementara dalam eksepsi Bachtiar yang menyinggung soal dakwaan jaksa yang disebut error in persona atau kekeliruan penetapan tersangka juga ditepis majelis hakim yang menilai jika argumentasi sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pembuktian, bukan di tahap eksepsi.

"Atas seluruh dalil yang disampaikan, majelis memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi tegas.

Majelis pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sesuai rencana, lebih dari 60 saksi akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dengan demikian, proses persidangan akan memasuki babak baru, di mana jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam skandal korupsi izin kebun sawit yang merugikan negara.

Dalam dakwaan JPU, dikatakan jika sebanyak 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin perkebunan, sebagian nya merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialih fungsikan. "sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialihfungsikan secara hukum, " Tegas Jaksa. 

Sehingga kelima terdakwa diduga dan didakwa telah terlibat dalam skema kolusi, dengan manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah. sehingga menguntungkan dan memperkaya terdakwa Effendy Suyono alias Suyono disebut sebagai pihak swasta dalam proyek ini.

Sementara Ridwan Mukti disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Musi Rawas saat itu untuk melancarkan proses perizinan. 

Sebagai bentuk itikad baik, Effendy telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar ke penyidik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara. Namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan