Kejaksaan Pending Proses Hukum yang Menyangkut Kontestan Pilkada
Harli Siregar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung sedari awal sudah menegaskan sangat menghindari proses hukum dijadikan untuk kampanye hitam terhadap kontestan Pilkada. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan proses persoalan hukum yang menyangkut kontestan Pilkada akan dipending agar tidak disalahgunakan menjadi alat politik.
“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” demikian dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin, 2 September 2024 lalu.
Sikap Kejagung ini berhubungan dengan Pilkada Serentak 2024 tahun lalu. Pilkada Ulang yang digelar sekarang ini, bagaimanapun adalah rangkaian dari Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan Kapuspenkum ini sendiri, terkait dengan keputusan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang sebelumnya menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (InsJA) No.6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Jaksa Agung mengatakan, instruksi internal itu diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam instruksi internal tersebut menegaskan agar jajaran korps adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jaksa Agung pun memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. Penundaan proses hukum dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan para peserta calon kepala daerah.***