Soal Hak Angket Dewan, Ketua Bawaslu: Itu Kewenangan DPR

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024-Antaranews.com-

BACA JUGA:Bawaslu RI Sebut Sirekap Bukan Penentu

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.(ant)

Tag
Share