Soal Hak Angket Dewan, Ketua Bawaslu: Itu Kewenangan DPR
Editor: Budi Rahmad
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 17:49
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024-Antaranews.com-
BACA JUGA:Bawaslu RI Sebut Sirekap Bukan Penentu
Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.(ant)