Ulah Maling Motor untuk Hilangkan Jejak: Bodi Motor Dibuang ke Hutan
pelaku dan sepeda motor yang berhasil ditemukan petugas dari Polres Bangka Selatan-Ilham/koranbabelpos-
KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Demi menghilangkan identitas an jejak, pencuri motor ini melepas modi sepeda motor alu membuangnya ke hutan. Setelah selesai mencopot semua badan motor, ia mengendarai motor itu untuk pergi bekerja.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka oleh JM (41) kepada penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan usai ditangkap.
Warga Dusun Suka Maju desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini diamankan tim Sat Reskrim Polres Basel, setelah sebelumnya mencuri sebuah sepeda motor milik petani Rias.
Ia mengambil motor milik HTN (48) di di kediaman STN (42) yang beralamat di Dusun Pairam Desa Rias. Waktu itu Selasa (03/06/2025) HTN bermaksud pergi ke sawah miliknya. Namun karena hujan ia menitipkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru ke tempat rekannya.
BACA JUGA:Dua Warga Airgegas Maling Sawit Aon
Lalu pada Minggu (08/06) sekira pukul 08.00 wib korban kembali ke kediaman STN dan korban menggunakan mobilnya ke sawah, kemudian karena hujan kembali ia pulang ke kediaman tetap menggunakan mobilnya, tetapi motor miliknya ternyata sudah hilang dari kediaman STN.
Saat mengetahui motornya tersebut hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan Curanmor tersebut, dan Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi kalau terduga Pelaku JM (41) yang melakukan aksi pencurian tersebut sedang berada di kontrakan di Jalam Air Lingga kelurahan Teladan.
BACA JUGA:Maling Beraksi di 10 Lokasi Terancam Hukuman Berat
"Tim Opsnal ini mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah di lakukan penyelidikan dan didapati sedang berada di kontrakannya di Kelurahan Teladan," ungkapnya, Selasa (16/06).
Lebih Lanjut, tim opsnal Sat Reskrim bergegas menuju ke tempat terduga pelaku guna mengamankan pelaku dan di lakukan interogasi bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Pairam Rias.
Motor tersebut dipakai oleh terduga pelaku untuk bekerja sehari lalu di lakukan pengembangan mencari body body motor yang menurut pengakuannya di buang di lokasi hutan di jalan Trans Rias, diduga sebagai langkah pelaku menghilangkan barang bukti atau ciri ciri motor tersebut.
"Kini pelaku sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam Pasal 363 KUHP Dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.**
BACA JUGA:Maling, Kelik dan Salan Diringkus