Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Maling Beraksi di 10 Lokasi Terancam Hukuman Berat

--

    SUNGAILIAT - Pelaku Pencurian di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) tak berkutik di tangan kepolisian resort (Polres) Bangka. Pelaku yang beraksi di Sungailiat dan Mendo Barat serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bangka diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
    Pelaku Andi Saputro Mulio alias Putro (32) menyandang residivis kasus pencurian merupakan warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Giri Maya Kota Pangkalpinang.
    Tiga TKP yang telah ada laporan polisi yakni sebuah toko di Jl. Nelayan Satu Sungailiat, toko di Jl Jendral Sudirman Depan Bank Mandiri Sungailiat dan toko di Jl Swadaya Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.
    Aksi Putro berhasil diungkap Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono setelah melakukan penyelidikan dari beberapa kejadian pencurian. Kejadian pertama yang melibatkan pelaku pada Minggu (2/2/2025),  pukul 22.00 di toko Jl. Nelayan Satu, Sungailiat.
    Modus pelaku membawa kabur barang berharga seperti rokok dan barang lainnya saat pemilik toko melayani pembeli lainnya.  Kejadian ini mengakibatkan korban rugi senilai Rp930 ribu. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat.
    Sementara itu kejadian kedua berlangsung pada Jumat 2 Mei 2025 pukul 18.40 di toko Jl. Jendral Sudirman Sungailiat yang mana Putro mengambil barang dagangan  dengan cara mengumpulkan barang di etalase toko.
    Seolah-olah akan membeli, tapi ketika barang-barang tersebut sudah dikumpulkan pelaku langsung membawa kabur barang pemilik toko.  Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungailiat.
    Tak hanya di Sungailiat, Putro juga beraksi di toko Jl. Swadaya Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat pada Selasa,13 Mei 2025 sekitar pukul 17.40. Aksinya saat itu berpura-pura membeli rokok dan mie instans.
    Putro lalu meminta dibuatkan nota pembelian dan saat pemilik toko mencatat nota, pelaku langsung membawa kabur barang yang telah diambil. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 434 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendo Barat.
    Pengungkapan yang dilakukan Tim Kelambit dengan melakukan pengecekan TKP dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
    Petunjuk kemudian didapat pada Sabtu, 24 Mei 2025 yang mana pada pukul 22.00, Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku pencurian sedang berada di Jl Temberan Air Itam Kota Pangkal Pinang.
Tim Kelambit kemudian memonitoring keberadaan diduga pelaku, namun hari itu belum membuahkan hasil.
    Penyelidikan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025 yang akhirnya pelaku Putro berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 di sebuah perumahan Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. "Dari hasil introgasi singkat, pelaku atas nama Andi Saputro Mulio alias Putro  mengaku telah melakukan pencurian di toko Jl. Nelayan Kecamatan Sungailiat.
    Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura untuk membeli barang berupa rokok dan barang dagangan yang ada di toko korban tersebut, dan saat pemilik toko sedang lengah menuliskan nota pembelian atau sedang melayani pembeli yang lain,  pelaku langsung membawa kabur barang yang sudah dikumpulkan," jelas Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP AKP Maudi Waspadani, Selasa (27/5/2025).   1
       Dalam aksinya, Putro menggunakan motor Yamaha Mio M3 warna putih kuning yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain menggasak tiga toko yang sudah tiga korban melapor ke polisi, aksinya juga berlangsung di toko dekat Simpang Gajah, Sinar Jaya Sungailiat, toko di Jl. Raya Kenanga Sungailiat. Aksi nya juga berlangsung di sebuah toko di Kecamatan Riausilip, toko di Desa Pangkalniur Kecamatan Riausilip, toko di Desa Puding, Puding Besar, toko di Kecamatan Bakam dan toko di Desa Airduren Petaling, Mendo Barat.
    "Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut dijual dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
    Tim Kelambit juga mengamankan helm milik pelaku yang dipakai saat melakukan pencurian, satu buah sandang warna biru.  Akibat perbuatannya, Putro terancam dijerat pasal 363 KUHPidana yang saat ini ia sedang menjalani proses lanjutan di Mapolres Bangka. (trh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan