Andi Kusumah Cs: Dua Gugatan PT SIP Berlanjut, Gugat Harvey Moeis!

Budiyono dan Andi Kusuma-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ternyata, gugatan bos perusahaan smelter Timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) milik Suwito Gunawan alias Awi melalui Penasihat Hukum (PH) Andi Kusuma dan Budiyono Cs berlanjut.  Bahkan sidang pembacaan gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,  Rabu, 4 Juni 2025, lalu.

Sementara, tergugat adalah PT Timah Tbk, Dirut PT Timah 2016-2021 Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), dan Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Roesman Djohan.

"PT SIP tidak pernah melakukan penambangan melainkan kerja sama peleburan atau penglogaman. Itu diakui PT Timah. Namun pada faktanya, nilai Rp 2,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai uang pengganti dan dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan," ujar Andi Kusuma Didampingi Budiono.

Dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pun pada prinsipnya Penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang.

Juga berkaitan dengan gugatan ini, Andi Kusuma Cs juga mengajukan sidang lapangan sebanyak 10 titik, dan itu disetujui majelis. 

''Kita berharap dengan demikian agar semuanya bisa secara terang benderang,'' tegas Andi Kusuma lagi.

Lebih jauh dlam gugatan disampaikan, atas kerjasama antara Penggugat dan Tergugat pun telah dikuatkan oleh pendapat hukum (Legal Opinion) yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun); (P8)

Bahwa pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Timah Tbk (dalam hal ini Turut Tergugat 4) Nomor : 0261/Tbk/PTH.0000/20-S11.7 tanggal 22

Juli 2020 perihal permintaan pendapat hukum (LO) terkait kerjasama sewa smelter swasta;

Bahwa kemudian pada bulan September 2020 telah diterbitkan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait kerjasama sewa smelter swasta oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun); 

Gugat Harvey Moeis

Selain gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis.  Gugatan  ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis.  Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).

Ini yang Dicabut

Bagaimana dengan gugatan yang dicabut?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan