Dua Ibu Rumah Tangga Buronan
Editor: Syahril
|
Minggu , 17 Dec 2023 - 22:16
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/542bcae3d0a7979b69602c1e978a280b.jpg)
--
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Bagaimana hubngannya dengan tersangka Wati? Kita tunggu(im)