Tamat SMA Minat Sekolah Kedinasan di Indonesia, Ketahui Dulu Syarat Tinggi Badan Minimal Sebelum Mendaftar
Petugas mengukur tinggi badan casis polri--
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sekolah kedinasan menjadi pilihan bagi beberapa lulusan SMA/SMK/MA. Sekolah ini dipandang lebih menjanjikan masa depan. Pasalnya setelah lulus pendidikan, maka lulusan akan langsung mendapat enempatan kerja dan menjadi abdi negara.
Namun yang perlu dicatat bahwa sekolah kedinasan cukup ketat untuk syarat tinggi badan. Syarat tinggi badan ini untuk mendaftar di sekolah kedinasan bervariasi tergantung sekolahnya.
Secara umum, tinggi badan minimal untuk laki-laki berkisar antara 160 cm hingga 170 cm, sedangkan untuk perempuan antara 155 cm hingga 160 cm.
BACA JUGA:Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2025: Bisa Digunakan Daftar Jalur Mandiri dan Sekolah Kedinasan
Penting untuk selalu mengecek persyaratan pendaftaran di website resmi sekolah kedinasan yang diminati karena syaratnya dapat berubah setiap tahun. Beberapa sekolah kedinasan, seperti STIS dan STAN, bahkan tidak memiliki syarat tinggi badan.
Tinggi badan sering kali menjadi pertimbangan dengan alasan menunjukkan kesiapan fisik kamu untuk tugas lapangan, merupakan bagian dari uji kesamaptaan jasmani.
Selain itu tinggi badan dan berat proporsional berkaitan dengan standar keselamatan dan penampilan profesional, serta yang terakhir adalah relevan dengan penggunaan seragam dan perlengkapan operasional.
BACA JUGA:Tak Lolos UTBK SNBT 2025: Ada Sekolah Kedinasan yang Bisa Jadi Tujuan Berikutnya
Berikut adalah beberapa contoh syarat tinggi badan untuk sekolah kedinasan:
1. IPDN: Calon praja pria minimal 160 cm dan praja perempuan minimal 155 cm.
2. Poltekip dan Poltekim (sekarang Poltekpin): Laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm.
3. STMKG: Laki-laki minimal 160 cm.
4. STIN: Laki-laki minimal 165 cm, perempuan minimal 160 cm.
5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG): Laki-laki minimal 160 cm, perempuan minimal 155 cm.