Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Ratusan Triliun, Jadi Salah Siapa?

Kapuspenkum dan Dir Penyidikan Kejagung.--

PENGUSUTAN dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022 selalu diembel-embeli kerugian negara ratusan triliun.  Sementara, pihak Kejagung sendiri merilis bahwa kerugian negara masih dalam perhitungan.

------------------

HINGGA saat ini, pihak Kejagung sudah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah.  Dan itu diiringi perhitungan kerugian negara sebagai dugaan yhang dikorupsi masih teka-teki?

Ketika penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan.  Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI adalah Rp 22,78 Triliun.  

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11

Saat penetapan dan penahanan 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya?

Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa.  Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.  

Bagaimana dengan kerugian negaranya?

Ternyata pihak Kejagung masih menunggu.  

Kerugian Rp 271 Triliun?

Menariknya pula disimak, pihak kejagung mengutip keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.  

Tapi perhitungan itu tidak mencantum secara detil misalnya wilayah mana saja? 

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 oleh Kejagung Kluster Pemda Mana?

Tag
Share