Soal Sirekap, Perludem Nilai Sirekap Tidak Perlu Ditutup
--
KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak perlu ditutup karena menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum.
Tanggapan tersebut menjawab pertanyaan dari awak media yang menyebut bahwa ada usulan dari masyarakat agar Sirekap ditutup.
“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu.
Diketahui, saat ini tengah ramai beredar di media sosial X terkait Sirekap yang diduga di-mark-up. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di Sirekap.
Ia mengatakan masalah-masalah tersebut justru diketahui dari Sirekap, sehingga apabila ditutup, maka publik tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.
Agar sistem tersebut bisa berjalan baik, ia menyarankan agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem serta bisa diakses oleh masyarakat.
“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.
BACA JUGA:Perludem Minta Bawaslu Jakpus Independen Tangani Kasus Gibran
Terkait adanya usulan dari publik agar Sirekap diaudit, Khoirunnisa menilai itu adalah usulan yang baik agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.
"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
BACA JUGA:Perludem: KPU Harus Penuhi 4 Indikator Integritas Pemilu