Polda Babel Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 427 Butir Pil Ekstasi
Pelaku dan barang bukti ekstasi-Humas Polda Babel-
KONBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda yang memiliki ratusan narkotika jenis ekstasi. Rencananya ekstasi tersebut akan diedarkan di Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah Fauzan menerangkan bahwa penangkapan pelaku DS alias Cing (28) dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
"DS alias Cing, warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,"kata Fauzan, Sabtu (26/4/25) siang.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Amankan Pelaku Bawa Sabu 5 Kg di Pelabuhan Pangkalbalam
Dari penangkapan tersebut, kata Fauzan, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.
"Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang,"terang Fauzan.
"Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,"sambungnya.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 248 Klip Sabu di Sungailiat
Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan bahwa dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.
"Hasil introgasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini,"beber Fauzan.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,"pungkasnya.**