Ditresnarkoba Polda Babel Amankan Pelaku Bawa Sabu 5 Kg di Pelabuhan Pangkalbalam

Pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 5 kiligram yang berhasil diamankan petugas-Polda Babel-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (20/4/25) malam. Pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) pagi.
"Benar, Minggu malam Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew berusia 40 tahun warga Kelurahan Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru," kata Kombes Fauzan dalam keterangannya.
BACA JUGA:ABG di Toboali Jual Sabu ke Pekerja TI
"Dari tangan pelaku, diamankan juga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram," imbuh Fauzan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Fauzan, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.
Mendapati informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.
BACA JUGA:Bandar & Kurir Narkoba Ditangkap Polres Basel
"Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu," kata Fauzan.
Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.
"Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam," katanya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
"Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,"kata Fauzan.