Tampil Beda di Kasus Tipikor Timah, CSR, Awi & Wasit?

Video Suwito Gunawan yang Beredar Januari 2025.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Meski materi dan gugatan serta statusnya sama dalam kasus Tipikor Tata Niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, namun akhirnya perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) benar-benar 'tampil beda' dalam pergerakan dan perjalanan hukum kasus ini.

Salah satu yang membedakan adalah, pihak PT SIP menggugat Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 73 miliar yang mereka serahkan ke suami artis Sandra Dewi itu. Bukan gertak sambal, gugatan itu benar-benar di didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu, 9 April 2025 lalu.  

Seperti kerap dilansir BABELPOS sebelumnya, ada Rp 420 miliar dana CSR yang diserahkan ke Harvey Moeis dengan yang dikatakan untuk daerah penghasil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Namun, faktanya Harvey Moeis tidak bisa mempertanggungjawabkan dikemanakan dana itu, termasuk dana yang disetorkan milik PT SIP Rp 72 Miliar.

Andi Kusumah selaku Kuasa Hukum PT SIP menegaskan PT SIP telah menyerahkan dana CSR sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung. Uang tersebut disampaikan melalui Harvey Moeis untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. "Karena tidak sesuai, jadi kami minta kepada Harvey Moeis untuk mengembalikan dana CSR tersebut," ujar Andi Kusuma.

"Tolong kembalikan dana tersebut kepada masyarakat. Itu dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Bangka Belitung," tegasnya.

Bagaimana tanggapan Suwito Gunawan alias Awi sendiri selaku Pemilik Smelter PT SIP?

Awi sendiri, seperti dilansir BABELPOS, pernah menyampaikan klarifikasinya soal yang menginisiasi dan mengelola dana CSR perusahaan-perusahaan yang menjalani kerja sama dengan PT Timah TBK. 

Awi saat itu membantah eks Kapolda Babel almarhum Brigadir Jenderal Syaiful Zachri sebagai orang yang menginisiasi dan mengelola dana CSR sebesar USD 500 per ton balok timah. 

"Sepengetahuan saya, (CSR) itu merupakan inisiatif dari Harvey Moeis,'' ujarnya.

Awi dalam kasus ini merasakan sebagai pihak yang benar-benar teraniaya sehubungan dengan 

Kerjasama dengan BUMN PT Timah TBK yang malah menyeretnya ke penjara. Padahal, BUMN PT Timah TBK adalah kerja sama peleburan dan bukan kerja sama pertambangan. 

"Pasir timah yang dikirim ke smelter SIP, berasal dari hasil tambang masyarakat dan mitra kerja PT Timah," katanya. 

"Saya tidak pernah melakukan penambangan dalam kerja sama tersebut. Semua hasil penglogaman sudah dikembalikan ke PT Timah dan dijual atau diekspor sendiri oleh PT Timah,'' tegas Suwito Gunawan alias Awi lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan