Pelunasan Biaya Haji Tahap I Masih Diperpanjang, Sampai 23 Februari 2024
Anna Hasbie-sreenshot-
MASA pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler masih diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
----------------
PERPANJANGAN pelunasan tersebut dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama setelah sedianya ditutup pada 12 Februari lalu.
Diketahui masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H ini dibuka sejak 10 Januari 2024.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, menyebutkan, perpanjangan juga dipertimbangkan dengan melihat progres pelunasan sampai batas yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurutnya, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Ini Rencana Perjalanan Haji 2024, Dari 12 Mei Hingga 22 Juli
"Sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha`ah kesehatan dan melunasi biaya haji,” ungkap Anna Hasbie.
“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan, tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:Nih Biaya Haji 2024 Per Embarkasi, Embarkasi Palembang Rp53.943.134,00