Rugikan Negara Rp 300 T Lebih, Fandy Lingga Adik Hendry Lie Akhirnya Sidang Juga

Hendri Lie dan Adiknya Fandi Lingga Terjerat Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Bekas marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga, akhirnya bersidang juga. Sama dengan yang lain, mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Jaksa mengatakan perbuatan korupsi itu dilakukan Fandy secara bersama-sama.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa 25 Maret 2025.
Dengan disidangnya Fandy Lingga ini, berarti tidak ada lagi tersangka yang tertunda penyidangannya dengan alasan apapun.
Untuk diketahui, Fandy Lingga adalah adik kandung Hendri Lie yang juga sama-sama terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Fandi lebih dulu ditahan, namun diserang stroke berat saat penahanan hingga persidangannya ditunda. Sementara, kakaknya Hendri Lie ditunda persidangannya karena baru berhasil ditangkap akhir tahun lalu.
BACA JUGA: Kasus Timah, Perlu Prabowo Bongkar Sosok 'Wasit'? Harvey Moeis 'Aktor Penting'
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Fandy telah melakukan korupsi bersama para pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku beneficial owner money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perbuatan ini juga dilakukan bersama jajaran PT Timah serta pembiaran dari pejabat terkait dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Fandy Lingga mewakili PT Tinindo dalam pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah serta Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5%.
Fandy juga mewakili PT Tinindo bersama smelter swasta lainnya untuk membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing pelogaman. Jaksa mengatakan smelter swasta dalam kerja sama itu tak memiliki competent person (CP).
Jaksa mengungkap adik pengusaha Hendry Lie ini juga menyetujui pembuatan perusahaan cangkang atau boneka. Perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah dan digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang yaitu CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah," ujar jaksa.
BACA JUGA:Kasus Timah, Andi Kusumah Cs Surati Prabowo! Terjadi Eror in Objecto
"Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara PT Timah, Tbk dengan PT Tinindo Internusa," tambahnya.
Jaksa mengatakan Fandy mewakili PT Tinindo menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Fandy menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang diketahui terjadi kemahalan harga.