Kasus Tipikor, Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Saksi Erzaldi tak Hadir?

Tim PH Erzaldi Roesman-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus Tipikor 'Pisang Berbuah Sawit' kemarin, Rabu, 26 Februari 2025 semestinya mendengarkan keterangan saksi Erzaldi Roesman. Namun, Erzaldi tampaknya belum dapat hadir dalam panggilan pertama ini.
Erzaldi, seyogyanya akan bersaksi soal penandatanganan naskah kerjasama kawasan hutan seluas 1500 hektar atau MoU dengan Ari Setioko selaku Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI). MoU tersebut itu ditandatangani tahun 2017 lalu. Termasuk beberapa klarifikasi sehubungan PT NKI tersebut.
Terutama separuh lahan 1500 hektar milik PT NKI itu.
Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung. Yakni: H Marwan (mantan Kadis), dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 milyar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka. Yakni: Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.
Tim penasehat hukum (PH) Erzaldi Rosman Johan, angkat bicara terkait ketidakhadiran klienya dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga sore.
Berry katakan klienya tidak hadir disebabkan masih berada di luar kota.
"Beliau masih ada tugas partai di Jakarta. Sehingga pada panggilan pertama dari JPU belum bisa dipenuhi. Hal ini juga sudah kita komunikasikan kepada pihak JPU-[nya," kata Berry didampingi 2 rekanya Andira dan Resa.
Atas panggilan pihak JPU -untuk bersaksi- klienya akan memenuhinya. Hanya saja butuh waktu untuk menyesuaikan dengan jadwal klien yang padat.
"Insya Allah klien kita akan penuhi panggilan sebagai saksi. Kita minta jadwal ulang lagi," ujarnya.
Berry juga meluruskan pemberitaan terkait surat pemanggilan untuk klien baru satu kali. "Kita luruskan surat pemanggilan yang klien terima bukan ke 2 tapi baru 1 kali. Tolong luruskan," pintanya.
Sidang tipikor pemanfaatan hutan pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, (26/2), mengungkap fakta yang mencengangkan atas PT Narina Keisha Imani (NKI). Dimana ternyata PT milik terdakwa utama Ari Setioko itu baru berdiri di tahun yang sama dengan penandatangan naskah kerjasama dengan Pemprov Bangka Belitung, yakni di tahun 2017.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur utama paling awal (2017) yakni Reza Maryadi di muka sidang yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Reza Maryadi mengungkap dirinya sebagai teman biasa dengan terdakwa Ari Setioko sejak 2013. Dia sendiri mengenal terdakwa Ari sebagai seorang polisi.