Jemaah Haji Wajib Aktif BPJS Kesehatan

Ilustrasi-screenshot-

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan jemaah haji dan petugas haji untuk mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI M. Zain menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

 

Maka demikian, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

 

Ia menegaskan bahwa jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.

 

Hal ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

 

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan," terang Zain dalam keterangannya, 17 Februari 2025.

 

Tak hanya itu, jemaah yang telah kembali ke Tanah Air dan membutuhkan perawatan medis akan dijamin oleh program JKN ketentuan yang berlaku.

 

Tag
Share