Polisi Asusila Tahanan Akhirnya Dipecat

Pemecatan Bripda Raffi Akbar ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin secara langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/2/2025).-Agus Putra-

KORANBABELPOS.ID - Anggota Polresta Pangkalpinang, Raffi Akbar akhirnya resmi diberhentikan dari kepolisian. Anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

 

Pemecatan Bripda Raffi Akbar ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin secara langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/2/2025). 

 

Namun dalam upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh Bripda Raffi Akbar, sehingga prosesi upacara hanya menghadirkan foto Raffi Akbar yang kemudian ditanda silang oleh Kapolresta sebagai tanda bahwa Bripda Raffi Akbar bukan lagi sebagai anggota Polri. 

 

Kapolresta usai upacara PTDH menyampaikan bahwa upacara PTDH ini sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor : Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri. Dimana PTDH Bripda Raffi Akbar terhitung sejak 31 Januari 2025.

 

"Sebenarnya saya sedih, saya harus menyaksikan salah satu anggota saya di PTDH. Saya yakin perangkat sidang komisi ini, yang dipimpin Pak Waka Polresta ini, pada saat memutuskan ini sangat berat, karena saya pernah mengalami saat menjabat Waka Polresta Solo sangat berat memutuskan PTDH," kata Kapolresta. 

 

"Tapi ini bagaimana  pun juga, dia sendiri (Bripda Raffi) melakukannya, jadi mau gak mau harus kita putuskan sesuai aturan yang ada," sambung Kapolresta. 

 

Untuk itu, dalam kesempatan ini Kapolresta meminta seluruh personel untuk mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal. Kapolresta berharap para personel berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan