Dua Desa Belum Serahkan Sisa SHM ke Masyarakat, Ini Respon Kejari Basel
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/c585f9a8aaf734a08a7067ebb8ce0688.jpg)
Dua Desa Belum Serahkan Sisa SHM ke Masyarakat, Ini Respon Kejari Basel.-Ilham-
TOBOALI - Temuan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait adanya SHM melalui Program Prona dan PTSL yang belum diserahkan kepada masyarakat di dua desa dan SHM yang masih berada di kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Dua desa yang belum menyerahkan SHM maupun Prona ini adalah, Desa Nangka dan Nyelanding. Atas hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel memberikan himbauan kepada pemerintah kedua desa tersebut dan pihak BPN Bangka selatan untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini dengan menyerahkan apa yang menjadi hak masyarakat tersebut.
Kasi intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon saat ditemui di ruangannya menyebutkan, pihaknya memberikan himbauan, kepada dua kepala desa tersebut agar menyerahkan atau segera mungkin memberikan SHM kepada masyarakat yang berhak.
"Kami mengimbau agar Kades tersebut segera memberikan SHM kepada yang masyarakat yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (13/02).
Setelah mendapat informasi ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak desa dan BPN Kabupaten Basel agar segera menginventarisir kembali SHM yang belum diserahkan kepada masyarakat sebagaimana temuan Ombudsman yang menjadi hak masyarakat.
"Jangan ditunda tunda, bila perlu desa maupun BPN lebih aktif menghubungi masyarakat yang mempunyai hak mereka atas SHM sepanjang prosedur penerbitan SHM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
"Silahkan diberikan hak SHM tersebut. Apabila ada persyaratan administrasi yang sekiranya belum lengkap sehingga menjadi kendala dari kepemilikan SHM mungkin dari hal PBB maupun BPHTB, agar segera disampaikan yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Jangan sampai berlarut larut, yang akhirnya bisa menimbulkan dampak yang tidak baik," tandasnya.
"Kami sudah berkomunikasi juga dengan Desa maupun BPN Basel setelah mendapatkan informasi atau temuan ini agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan sampai di tunda - tunda, bila perlu dihubungi masyarakat yang bersangkutan untuk mengambil SHM-nya," terang Kasi Intel.
Namun ia mengingatkan agar jangan sampai ada pungutan liar maupun meminta imbalan yang bertentangan dengan ketentuan ketika menyerahkan SHM tersebut. Pihaknya akan memantau dan mengawasi terkait hal ini. "Intinya apa yang menjadi hak masyarakat jangan sampai ditunda - tunda, dan jangan ada pungutan liar ketika memberikan maupun mengantarkan SHM tersebut ke masyarakat," pungkasnya. (im)