Pemkab Basel Menetapkan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

    TOBOALI - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Banyak Selatan (Basel), Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mulai tahun ini.
Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga guna meminimalisir adanya parkir liar di sepanjang jalan Sudirman.
    Kepala Dishub Basel Zamroni menyebutkan, sesuai dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi pihaknya mulai melakukan TJU di Jalan Jenderal Sudirman. " Pemberlakukan TJU ini masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan di daerah," ucapnya.
    Dikatakannya, terdapat tujuh titik TJU di Kota Toboali yang akan dimulai diberlakukan retribusi. Dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Merdeka dan Jalan Yos Sudarso.  Dilanjutkan Jalan RA Kartini, Jalan rawa Bangun II, Jalan haji Agus Salim dan Jalan Diponegoro.
     Dinas Perhubungan telah melakukan proses seleksi calon Pengelola kegiatan parkir di tepi jalan umum pada tahun anggaran 2025. Ditetapkan selaku pengelola parkir di tepi jalan umum adalah Nursito. "Hasilnya nanti dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan fasilitas umum lainnya, termasuk perbaikan sarana-prasarana parkir," terangnya.
    Dijelaskan Zamroni, melalui  penarikan retribusi pemerintah berupaya untuk penataan kota, agar kendaraan tidak semrawut maupun parkir sembarang.
    Sementara itu Dinas Perhubungan telah diberikan target dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) agar mencapai realisasi retribusi parkir sebesar Rp100 juta pada tahun ini.
    Target tersebut mengalami peningkatan sebesar 42,85 persen atau Rp30 juta dari target tahun 2024 sebesar Rp70 juta.  Sedangkan besaran tarif retribusi parkir TJU telah ditetapkan sebagaimana regulasi berlaku, untuk kendaraan sepeda motor retribusi ditetapkan senilai Rp2.000 per kendaraan. Bagi kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp3.000 per kendaraan.
    "Retribusi parkir yang diberlakukan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.
Misalnya untuk perbaikan jalan maupun infrastruktur pendukung lainnya yang bisa dinikmati oleh masyarakat," sebutnya.
    "Kami  berharap masyarakat dapat patuh dan taat pada kewajiban membayar retribusi parkir, karena semuanya tetap kembali ke masyarakat yakni peningkatan infrastruktur maupun sarana dan prasarana," tambahnya. (im)

 

Tag
Share