Tipikor Timah Jilid II Makin Intensif, Direktur PT ATD Makmur Mandiri Diperiksa

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pengusutan kasus dugaan tipikor tata niaga timah jilid II di IUP PT Timah 2015-2022, makin dalam dan intensif.  Kasus yang sudah menetapkan 5 korporasi dari kalangan smelter timah swasta itu, mulai memerika pihak swasta lainnya.

Seperti Senin, 10 Februari 2025, kemarin, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin.  

1.LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri.

2.AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.**

 

Tag
Share