Perjalanan Pemilihan Umum di Indonesia

Siti Zudiar Ifriza-Dok Pribadi-

1. Pemilu 2005: Pemilu kepala daerah pertama diadakan di beberapa provinsi dan kabupaten.

2. Pemilu 2010, 2015, dan 2018: Pemilu kepala daerah selanjutnya diadakan lima tahun sekali.

 

Dasar Hukum

Pemilu di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Bab VIIB Pasal 22E, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Pemilihan umum (pemilu) legislatif Indonesia 1955 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan pada masa pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, namun saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. 

 

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan jumlah kursi 260. Pemilu ini dianggap sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis karena dilaksanakan secara bebas dan adil.

 

Hasil pemilu menunjukkan bahwa empat partai besar memperoleh jumlah kursi yang signifikan, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan 57 kursi, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dengan 57 kursi, Nahdlatul Ulama (NU) dengan 45 kursi, dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan 39 kursi. Selebihnya, kursi-kursi lainnya diduduki oleh partai-partai kecil lainnya.

 

Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama pada masa Orde Baru yang dilaksanakan pada 3 Juli 1971. Pemilu ini diikuti oleh 10 partai politik, di mana Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 62,8% dan 236 kursi dari total 360 kursi yang tersedia.

 

Pemilu ini juga menandai dimulainya kekuasaan Golkar yang secara berturut-turut memenangkan pemilu hingga tahun 1997. Pemilu 1971 ini merupakan langkah pertama pemerintahan Orde Baru untuk memperkuat kekuasaannya melalui pemilu yang dianggap sebagai cara untuk memperoleh legitimasi politik.

Tag
Share