Jenis-jens Pernikahan Terlarang, Dalam Islam dan Negara

Ilustrasi-screnshot-

BANYAK persyarakat harus dipenuhi oleh pasangan jika akan melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

------------

SELAIN harus memenuhi persyaratan atas agama atau kepercayaan masing-masing pasangan juga harus memenuhi pesyarakarat yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku di negara, khususnya Indonesia.

Terdapat berbagai aturan dan jenis-jenis pernikahan yang dilarang Islam dan negara, di mana aturan ini wajib dipatuhi sebelum melanjutkan pernikahan.

Adapun jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam antara lain: 

1. Pernikahan dengan kerabat dekat: 

Pernikahan dengan kerabat dekat seperti ibu, ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, anak laki-laki, anak perempuan menjadi salah satu yang dilarang dalam Islam.

Pernikahan dengan kerabat ini jika dilihat dari sisi medis akan berdampak pada kesehatan anak-anak yang lahir, seperti meningkatkan risiko penyakit warisan dan gangguan mental.

2. Pernikahan dengan orang yang sudah menikah: 

Dalam hukum Islam sebenarnya memperbolehkan untuk menikah dengan orang yang sudah menikah, namun terdapat aturan yang melarang menikah dengan orang yang sudah menikah tanpa izin dari suami atau istri yang sah.

3. Pernikahan dengan orang yang tidak beragama Islam: 

Pernikahan dengan orang yang tidak beragama Islam juga menjadi sebuah larangan, dan pernikahan akan dalat dilakukan jika orang tersebut telah memeluk agama Islam.

4. Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah: 

Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, seperti saudara sepupu, kecuali jika mereka telah memperoleh izin dari ulama.

Tag
Share