Jenis-jens Pernikahan Terlarang, Dalam Islam dan Negara

Ilustrasi-screnshot-

5. Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit: 

Sedangkan jenis pernikahan yang dilarang oleh negara: 

1. Pernikahan anak-anak: 

Pernikahan anak-anak di bawah umur yang ditentukan oleh negara, biasanya 18 tahun, hal ini terkait dengan permasalahan kesehatan dan masa depan kedua pasangan.

2. Pernikahan paksa: 

Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari kedua belah pihak, atau pernikahan yang dilakukan dengan paksaan.

3. Pernikahan poligami: 

Pernikahan poligami yang tidak diizinkan oleh negara, kecuali jika negara tersebut memiliki hukum yang mengizinkan poligami dan mendapatkan izin dari pasangan sebelumnya.

4. Pernikahan dengan orang yang memiliki status Pernikahan lain: 

Pernikahan dengan orang yang sudah menikah dengan orang lain, atau pernikahan dengan orang yang memiliki status pernikahan lain yang tidak diizinkan oleh negara.

5. Pernikahan yang melanggar hukum: 

Pernikahan yang melanggar hukum negara, seperti pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, atau pernikahan dengan orang yang tidak beragama yang sama.***

 

Tag
Share