TikTok Ditutup Januari 2025? Parlemen AS Murka!

ilustrasi-Screenshot -

KORANBABELPOS.ID.- Nasib salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan di Amerika, TikTok kini ada di tangan anggota parlemen AS.  Bagi parlemen Amerika Serikat, mereka berpendapat bahwa aplikasi milik Tiongkok tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Perwakilan dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS pada Jumat 10 Januari 2025.

Pemohonan itu dilontarkan untuk menghentikan keputusan larangan yang akan diberlakukan akhir bulan Januari 2025 ini.

Pada tanggal 24 April, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual aplikasi tersebut paling lambat tanggal 19 Januari 2025.

Jika gagal melakukannya sebelum batas waktu, TikTok tidak akan tersedia lagi untuk diunduh dan penyedia layanan internet akan dilarang secara hukum untuk mengizinkan akses di peramban internet AS.***

 

Tag
Share