Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gaji PPPK Paruh Waktu Kok di Bawah Honorer?

Ilustrasi-screnshot-

 

SEKRETARIS Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkap fakta mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang lebih rendah dibanding pendapatan saat masih berstatus honorer.

--------------

DARI sini, dia mengaku heran upah sebagai honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu.  Padahal, masalah gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Di situ disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Faktanya, kata Herlambang, banyak rekannya mengadu karena gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibanding saat masih menjadi pegawai honorer.

"Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," kata Herlambang Susanto kepada JPNN.com.

Diakui Herlambang, ada juga pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Namun, lanjutnya, banyak pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah gaji honorer.  Dia menduga hal itu terjadi kemungkinan karena perbedaan sistem gaji.

Banyak honorer digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Misal, seorang honorer mendapat upah dari dana BOS Rp500 ribu, ditambah insentif atau kesra dari pemda Rp500 ribu. Jadi, yang diterima saat menjadi honorer sebesar Rp1 juta.

Nah, saat diangkat PPPK paruh waktu, gaji mengacu pada sumber utama utama, yaitu yang dari dana BOS Rp 500 ribu.  Sementara, tambahan insentif/kesra dari Pemda tidak diperhitungkan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu.

"Ini perlu menjadi perhatian teman-teman pengurus. Bagaimana langkahnya untuk bisa menyejahterakan teman-teman PPPK paruh waktu," ucapnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan