Presidential Threshold Dihapus, Tunggu Dampaknya?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold (PT) memunculkan beragam reaksi di dunia politik Indonesia. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap keputusan ini sebagai angin segar yang dapat mencegah terbentuknya koalisi besar dan gemuk dalam Pemilu mendatang.
Sementara, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menilai bahwa dampak dari keputusan MK ini masih terlalu dini untuk dinilai.
"Mungkin setelah DPR kembali bersidang dan melakukan revisi akan UU Pemilu, baru bisa kita merangkai pandangan nanti akan seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.
Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.
Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.***