24 Kg Ganja Diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian
--
Dalam kegiatannya DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per kilo gram ganja yang berhasil dibawa sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp 7 juta.
"Pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan 24 paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 buah tas koper warna hitam dan coklat, 2 unit handphone android, 2 buah kunci gembok berikut anak kunci, harga barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp.60.000.000. (his)