Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu

--

*Febrianto Ditangkap  Satresnarkoba Polresta 

PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka atas nama Febrianto (31), warga Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 9,47 gram.

Bahkan tak hanya sabu, polisi juga menyita senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka  ini sempat mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Jadi sempat membuat petugas kewalahan, namun demikian akhirnya tersangka berhasil kita amankan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (17/1/2024).

Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap di kedimannya di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Total terdapat 9,47 gram narkotika jenis sabu pun, berhasil didapatkan dari pelaku yang juga menjadi barang bukti tindak pidana narkotika. Namun tak hanya sabu, dikatakan Antoni, pihaknya juga menemukan senjata api rakitan lengkap dengan peluru yang disimpan pelaku.

"Untuk senjata api rakitan ini didapatkan anggota saat melakukan penggeledahan di pinggang pelaku. Dalam senjata api rakitan, juga berisikan empat butir peluru, yang kini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang," tegasnya.

BACA JUGA:Lapas Perkuat Kapasitas Intelijen dan Kehumasan

BACA JUGA:Bawa Sajam, Tujuh ABG Pelaku Tawuran Ditahan

Lebih lanjut saat dilakukan interogasi, kata Antoni, terungkap pelaku Febrianto bukan kali ini saja berurusan dengan aparat kepolisian lantaran statusnya juga merupakan seorang residivis. "Untuk pelaku ini merupakan residivis dua kali kasus narkotika, satu kasus persetubuhan dan satu kali pernah dijerat pasal 480 atau kejahatan penadahan," bebernya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut tidak diedarkan dan hanya digunakan secara pribadi. "Ya pengakuannya dipakai sendiri, kalau sabu itu juga pengakuannya sudah empat kali membeli dari orang yang kini sudah masuk DPO. Kini tersangka berserta sejumlah barang bukti pun sudah di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira balok tiga ini.(pas)

Tag
Share