Giliran 5 Smelter Jadi Tersangka Korupsi Timah, Gantikan Rp 271 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanudin-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.  Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka masing-masing PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah,'' ujarnya. 

ST Burhanuddin dalam paparannya Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Kamis, 2 Januari 2025.

"Hari ini diumumkan bahwa perkara tersebut dalam tahap penyidikan," papar Burhanuddin.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah.

Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.

"Ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini (totalnya masih) sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie. 

Sementara itu, kata Febrie, sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

 

Tag
Share